Dampak Dari Penjualan Benih Curah

Dipublikasikan Oleh Admin 28 Jul 2021, 03:00 AM


Penjualan "benih curah" akhir-akhir ini kembali terjadi, contohnya di Aceh dan yang terbaru di Sidoarjo, Jawa Timur. Penjualan dengan model ini jelas banyak merugikan baik petani maupun konsumen. 

Secara tidak langsung, penjualan benih curah dapat merusak ekosistim pemasaran secara offline yang sudah ditata secara baik oleh suatu perusahaan. Apabila benih dijual kembali tanpa menggunakan merk atau label dari perusahaan, tentu ini menjadi hal yang tidak bisa dibiarkan karena terkait dengan usaha, kerja keras yang sudah dilakukan baik oleh petani, team riset, marketing dalam menghasilkan dan memasarkan benih tersebut. Serta merugikan petani sebagai konsumen karena tidak adanya jaminan mutu. 

Perilaku ini bisa menyebabkan pihak yang bermain di dalamnya berurusan dengan hukum karena benih yang dijual ilegal. Adapun pelanggaran pidana yang dapat disangkakan adalah 
1. UU NO.13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
2. Permentan no. 38 tentang pendaftaran varietas
3. Permentan no. 48 tentang produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran benih. dengan ancaman pidana denda 2 Milyar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara.

Benih curah, istilah "benih curah" di kalangan kios dan petani ialah benih tanpa merk, tanpa kemasan dan tanpa label sertifikasi.